Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan IV Tahun 2021

Berdasarkan Surat Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3854/B2/GT.03.15/2021 tanggal 21 Agustus 2021 perihal Penetapan Calon Mahasiswa Angkatan IV dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2021, melalui lampiran 2 surat tersebut telah ditetapkan Jadwal dan Ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan angkatan IVĀ  Tahun 2021 sebagai berikut:

I. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Lapor Diri

Isian biodata dan upload berkas lapor diri dimulai pada hari Rabu, 25 Agustus 2021.

II. Ketentuan Lapor Diri

Melalui Surat 3854/B2/GT.03.15/2021 tanggal 21 Agustus 2021 tersebut telah ditentukan persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon mahasiswa adalah sebagai berikut:

  1. Format A1 dan Pakta Integritas (jadikan 1 file PDF) (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI) (diisi melalui Form Biodata Lapor Diri)
  3. Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
  4. Scan Ijazah S1
  5. Scan Transkrip Nilai S1
  6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  7. Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  8. SKCK (dari Kepolisian setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  12. Scan SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
  • Ketua Yayasan untuk Gutu Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
  1. Scan SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  2. Scan Surat ijin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.

Semua dokumen di SCAN dengan format PDF kecuali Foto berformat JPG, dengan posisi tegak sesuai dengan arah posisi tulisan.

Lapor Diri akan dilaksanakan secara daring dengan melakukan proses input biodata dan upload persyaratan yang telah ditentukan melalui Link https://fkip.untan.ac.id/ppg/lapordiri/

Untuk mempermudah dan mempercepat akses informasi dan komunikasi, silahkan bergabung ke WA Group PPG UNTAN Angkatan IV 2021 bidang studi masing-masing, link undangan WAG akan muncul setelah Bapak Ibu mengisi biodata Lapor Diri melalui halaman https://fkip.untan.ac.id/ppg/lapordiri/

17 thoughts on “Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan IV Tahun 2021”

    1. Sesuai informasi diatas, isi biodata dan upload berkas lapor diri utk LPTK UNTAN dimulai hari Rabu 25 Agustus 2021. Jadi, hari ini blm bisa login ?

  1. mohon pencerahannya admin, untuk pas photo apa ada ketentuan syaratnya untuk laki-laki dan perempuan
    terima kasih

  2. Assalamualaikum
    Pak tanya utk foto 4*6 apakah ada kriteria khusus fotonya???
    Mis, jas warna hitam, pake dasi atau tidak or jilbab yg digunakan warna apa utk cewek…
    Terimakasih…
    Mohon informasinya segera…???

  3. Mohon ijin admin mau tanya, jika kita sdh pindah sekolah dgn status CPNS di sekolah yg baru tp juga masih aktif mengajar di sekolah lama (sekolah induk wktu ikut tes PPG) apakah surat izinnya dari Kepala Sekolah di sekolah yg Baru atau sekolah yg lama?

  4. izin bertanya min, foto yg diminta apa ada persyaratan pakaian yg di pake , mohon pencerahannya min ???

  5. mau bertanya lgi min, poin 3 dan 14 berkas lapor diri apa berbeda
    poin 3 srt izin dri kepsek
    poin 14 srt izin dari atasan. mohon penjelasannya min ???

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *