PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap III Tahun 2025

PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) bertujuan mewujudkan guru profesional, kompeten, dan sejahtera. Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu berfokus pada penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahap III Tahun 2025

Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahap II Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  2. telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:
    1. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
    2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
    3. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  3. aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.

Alur Pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu

  1. Guru aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB. Info selengkapnya dapat dilihat melalui tautan ppg.simpkb.id atau menggunakan akun SIMPKB masing-masing peserta.
  2. Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Program studi dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat diakses pada akun SIMPKB masing-masing peserta atau akun SIMPPG masing-masing lembaga.
  3. Pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK pada tautan https://guru.kemendikdasmen.go.id Bagi guru yang belum pernah mengakses platform Ruang GTK, agar membuka Ruang GTK melalui rumah pendidikan pada tautan https://rumahpendidikan.go.id kemudian pilih Ruang GTK. atau unduh aplikasi Ruang GTK pada gawai Android melalui Playstore (minimal versi 1.59.1) dengan akun belajar.id.
  4. Peserta PPG bagi Guru Tertentu yang telah menyelesaikan proses Lapor Diri dan Pembelajaran, dapat melakukan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui Platform Ruang GTK

Jadwal Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap II Tahun 2025

No. Kegiatan Waktu
1. Pemanggilan peserta di SIMPKB 11 – 16 September 2025
2. Lapor diri di LPTK 20 – 25 September 2025
3. Orientasi di LPTK 29 September 2025
4. Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK 29 September – 10 November 2025
5. Pendaftaran UKPPPG 1 – 11 November 2025

Catatan: Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut.

Ketentuan Lapor Diri

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon mahasiswa adalah sebagai berikut:

  1. Pakta Integritas bermaterai Rp. 10.000 (unduh format docx)
  2. Biodata Mahasiswa Baru (sesuai format PDDIKTI) WAJIB diisi melalui Link https://ppguntan.id/lapordiri/
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang legal (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV)
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  6. Foto Terbaru latar belakang merah dimensi 4 x 6 (lihat contoh)
  7. Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA minimal 3 Parameter (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

Semua dokumen di SCAN dengan format PDF kecuali Foto berformat JPG dengan posisi tegak sesuai dengan arah posisi tulisan.

Untuk mempermudah dan mempercepat akses informasi dan komunikasi, silahkan bergabung ke WA Group PPG UNTAN Tahap III Tahun 2025. Link undangan WA Group akan muncul setelah Bapak Ibu mengisi biodata Lapor Diri melalui halaman https://ppguntan.id/lapordiri/

Informasi bagi guru yang Belum Terpanggil!

Guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi tetapi belum mendapatkan kesempatan pada tahap ini, mohon menunggu informasi pemanggilan tahap berikutnya pada akun SIMPKB masing-masing.
Guru yang belum mengikuti atau belum memenuhi persyaratan administrasi PPG bagi Guru Tertentu, mohon menunggu jadwal seleksi administrasi pada periode selanjutnya yang akan diinformasikan kemudian.

28 thoughts on “PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap III Tahun 2025”

  1. Ijin bapak/ibu, minta tolong bagi link wa grup resmi UNTAN untuk kami PPG Daljab tahap III, biar kami bisa akse informasi resmi dari pihak kampus. 🙏,

      1. maaf bapak/ibu tadi saya coba isi biodata muncul kaliamat seperti ini “data anda belum sinkron ke aplikasi lapor diri PPG UNTAN” salusinya

    1. Izin bertanya apakah saya suda mencoba link untuk lapor diri tapi tidak bisa trus apakah bisa di bagi link x karena link di atas tidak bisa saya akses

  2. Izin bertanya bapak ibu, group wa Universitas Tanjungpura tahap 3 ini apakah sudah ada group resminya kah. terima kasih..

  3. Selamat pagi mohon maaf izin bertanya. Saya barusan buka link lapor diri. Namun setelah saya buka dan masukkna LPTK. ada informasi bahwa saya belum terkonek ke kampusnya. Mohon pencerahannya 🙏

  4. Halo Admin..
    Mohon ijin bertanya bagaimana jika ijazah S1 masih dalam proses oleh kampus, bolehkah menggunakan surat keterangan terlebih dahulu.. Karena ijazah masih dalam proses oleh Universitas.
    Terima kasih, mohon di jawab…

  5. Assalamualaikum min , maaf mengganggu. Izin bertanya kapan ya bisanya di isi soalnya udah tanggal 20 lapor diri dan datanya masih belum sinkron saat saya mengisi tadi. Jadi kira2 kapan kami bisa lapor diri dan mendapatkan grupnya ya min?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *