Berdasarkan Surat Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1749/B2/GT.03.15/2021 tanggal 28 April 2021 perihal Penetapan Calon Mahasiswa Angkatan II dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2021, melalui lampiran 2 surat tersebut telah ditetapkan Jadwal dan Ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan angkatan IIĀ Tahun 2021 sebagai berikut:
I. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Lapor Diri
Isian biodata dan upload berkas lapor diri dimulai pada hari Rabu, 5 Mei 2021 pukul 12.00 WIB.
II. Ketentuan Lapor Diri
Melalui Surat 1749/B2/GT.03.15/2021 tanggal 28 April 2021 tersebut telah ditentukan persyaratan yang harus dipersiapkan oleh mahasiswa adalah sebagai berikut:
1. Format A1 dan Pakta Integritas (jadikan 1 file PDF) (format diunduh dari SIMPKB)
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI) (diisi melalui Form Biodata Lapor Diri)
3. Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
4. Scan Ijazah S1
5. Scan Transkrip Nilai S1
6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
7. Foto Berwarna dimensi 4 x 6
8. SKCK (dari Kepolisian setempat)
9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
Semua dokumen di SCAN dengan format PDF kecuali Foto berformat JPG, dengan posisi tegak sesuai dengan arah posisi tulisan.
Lapor Diri akan dilaksanakan secara daring dengan melakukan proses input biodata dan mengupload persyaratan yang telah ditentukan melalui Link https://fkip.untan.ac.id/ppg/lapordiri/