Berdasarkan Surat Surat Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru Nomor 1885/B2/GT.00.05/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, melalui lampiran 2 surat tersebut telah ditetapkan Jadwal Pelaksanaan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori II sebagai berikut:
I. Jadwal Pelaksanaan Lapor Diri
Isian biodata dan upload berkas lapor diri insyaAllah dimulai pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB.
II. Ketentuan Lapor Diri
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon mahasiswa adalah sebagai berikut:
- Format A1 dan Pakta Integritas bermaterai Rp. 10.000 (jadikan 1 file PDF) (format dapat diunduh melalui laman SIMPKB)
- Biodata Mahasiswa Baru (sesuai format PDDIKTI) WAJIB diisi melalui Link https://fkip.untan.ac.id/ppg/lapordiri/
- Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB) diberi KOP dan tanda tangan kepala sekolah serta Cap
- Scan Ijazah S1
- Scan Transkrip Nilai S1
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Foto Terbaru latar belakang merah dimensi 4 x 6
- SKCK (dari Kepolisian setempat)
- Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
- Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Scan SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
- Ketua Yayasan untuk Gutu Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
- Scan SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Scan Surat ijin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
Semua dokumen di SCAN dengan format PDF kecuali Foto berformat JPG, dengan posisi tegak sesuai dengan arah posisi tulisan.
Lapor Diri akan dilaksanakan secara daring dengan melakukan proses input biodata dan upload persyaratan yang telah ditentukan melalui Link https://fkip.untan.ac.id/ppg/lapordiri/
Untuk mempermudah dan mempercepat akses informasi dan komunikasi, silahkan bergabung ke WA Group PPG UNTAN Tahun 2022 bidang studi masing-masing. Link undangan WA Group akan muncul setelah Bapak Ibu mengisi biodata Lapor Diri melalui halaman https://fkip.untan.ac.id/ppg/lapordiri/
Kok belum bisa login ya min
Untuk pembuatan grup via WhatsApp apakah dari pihak Universitas atau mahasiswa yang membuat grup ?
WA Grup resmi disiapkan oleh pengelola PPG Untan
Untuk Surat Keterangan Sehat apakah bisa dari KLINIK Bhayangkara Kepolisian atau harus dari Puskesmas/RSUD ?
Mohon maaf kok ini belum bisa login yah min, padahal sudah mengisi no ukg dan tanggal lahir dengan benar?
Mohon maaf, saat ini data kategori 2 masih dalam proses sinkronisasi ke database PPG UNTAN harap bersabar ya Bapak Ibu
mohon maaf , untuk peserta PPG Kategori 1 Gelombang 2 kenapa belum bisa Login untuk Lapor Diri ya ? padahal sudah mengisi no.ukg dan tanggal lahir dengan benar pada link https://fkip.untan.ac.id/ppg/lapordiri/
mau tanya, untuk gelombang 2 kategori 1 apa blm dibuka infomasi daftar dirinya. info terakhir penetapan peserta tanggal 29 Oktober
cek https://fkip.untan.ac.id/ppg/2022/penetapan-mahasiswa-lapor-diri-dan-diklat-orientasi-ppg-daljab-kategori-1-gelombang-2-2022.html
Informasi untuk lapor diri yang gelombang 3 sudah adakah?