Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi No. 55 Tahun 2017 tentang Pendidikan Profesi Guru, PPG Dalam Jabatan diselenggarakan sebanyak 24 SKS. PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan moda Hybrid Learning, dimana mata kegiatan Pedagogik dan Profesi sebanyak 10 Read More …